BACA YUK

KOORDINASI PENYULUH BAPELTANBUN

Rabu, 15 Maret 2023. Dalam pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian perlu pengaturan teknis penyelenggaraan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Hal ini termuat dalam Peraturan Kementerian Pertanian No 9 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, sehingga dalam kesempatan hari ini, diadakan diskusi dan membahas terkait hal tersebut oleh Penyuluh Pertanian Bapeltanbun, bersama Kasi, Penyuluh dan KTU. Dilanjutkan pula dalam Perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja dalam rangka penyusunan formasi PNS

Analisis jabatan dan angka beban kerja sesuai Permen PAN & RB No 1 Tahun 2020 dimaksudkan untuk mengetahui setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS. Hasil dari anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.

formasi Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia sehingga bisa bersinergi dengan sasaran kerja pegawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *