PERTEMUAN KOORDINASI PROJECT COMPLETION REPORT IPDMIP
Pertemuan Koordinasi Nasional Project Completion Report IPDMIP tanggal 16 – 18 Februari 2023 bertempat di Hotel Shangri-La Surabaya, Jawa Timur secara langsung dibuka oleh Kepala BPPSDMP (Prof. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr), Kapusluh (Ir. Bustanul Arifin Caya, M.D.M.), Manager IPDMIP (Bayu Rahmawan, SP.,MM).
Kepala BPPSDMP pun dalam sambutan dan arahannya mengatakan segera lakukan koordinasi untuk menyelesaikan project completion report dengan menampilkan semua hal yang telah kita lakukan, program dikatakan berhasil jika memberikan dampak positif ke petani, penyuluh dan masyarakat sekitar dalam pembangunan pertanian di daerah,penyuluh dan petani harus bisa menjadi resonansi untuk penyuluh dan petani disekitar wilayah IPDMIP, setiap program harus dikemas disebarkan/diseminasi melalui materi penyuluhan, pelatihan, infografis, video dokumenter melihat di era 4.0.
Program Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) bertujuan untuk meningkatkan nilai pertanian beririgrasi yang berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani. Program ini dilaksanakan dengan pendekatan inklusif di tingkat skema jarinagan irigasi dengan melibatkan partisipatif aktif semua pemangku kepentingan. Namun secara eksplisit pengurangan kemiskinan dan strategi sasaran yang digunakan untuk menjangkau rumah tangga yang paling marjinal (yaitu: kaum miskin, Wanita, pemuda, dan petani di daerah irigasi yang kurang mendapat layanan). Adapun lokasi cakupan proyek IPDMIP ini 16 provinsi dan 72 Kabupaten (2022) dimulai tahun 2017 di tingkat pusat dan 2018 di tingkat daerah dengan memprioritaskan rehabilitasi jaringan yang disuplai oleh waduk di daerah irigasi yang belum diintervensi oleh program lainnya. proyek IPDMIP ada 4 Komponen dan komponen 4 bagian dari pertanian dalam peningkatan pendapatan petani beriirgasi dengan implementasi (1). Meningkatkan produktivitas dan jasa pertanian; (2). Peningkatan akses dan layanan pasar; (3). Meningkatkan akses keuangan dan penggunaan layanan keuangan.
Adapun dampak (outcome) yaitu keberlanjutan dan peningkatan produksi pertanian beriigrasi di 72 Kabupaten dengan keluaran (output) menguatnya sistem dan kapasitas kelembagaan pertanian beririgasi berkelanjutan; meningkatnya operasi, pemeliharaan, dan pengelolaan irigasi; Meningkatnya infrastruktur irigasi; dan Meningkatnya pendapatan pertanian beririgasi.
Dalam pertemuan ini , perwakilan NTB oleh M. Aulia Rahman, SP, dengan agenda pada pertemuan selama tiga hari ini antara lain ;
1. Arah dan Kebijakan Pembangunan Pertanian oleh Direktorat Pangan dan Pertanian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS membahas tentang peningkatan ketersediaan, akases dan kualitas konsumsi pangan yang meliputi (a). peningkatan kualitas konsumsi, keamanan, fortifikasi dan biofortifikasi pangan; (b). Peningkatan ketersediaan pangan hasil pertanian dan pangan hasil laut secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok; (c). peningkatan produktivitas keberlanjutan sumber daya manusia pertanian dan kapasitas pasar; (d). peningkatan produktivitas keberlanjutan sumber daya pertanian dan digitalisasi pertanian; (e). peningkatan tata Kelola sistem pangan nasional, Sesuai Pepres 18/2020 RPJMN 2020 – 2024 – Program Prioritas Bidang Pangan dan Pertanian.
Adapun penyampaian tentang kerangka ekonomi Makro rancangan RKP 2024 -Fokus Kebijakan Bidang Pangan dan Pertanian- meliputi (a). perbaikan produktivitas komoditas pertanian; (b). optimalisasi lahan, pertanian konservasi dan regenerative pengelolaan air; (c). modernisasi pertanian; (d). Kawasan Sentra Produksi Pangan; (e). penyuluhan dan pelatihan.
2. Pengelolaan Dana PHLN dan Ineligible Expenditure Reksus Loan IPDMIP oleh Kasubdit Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah Direktorat Pengelolaan Kas Negara, DJPb ( Kukuh Setiawan ). Reksus adalah Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN (Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri) (revolving). Pengeluaran ineligible yaitu pengeluaran APBN untuk kegiatan yang dibiayai dari PHLN yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian PHLN. Apabila masih ada pengeluaran ineligible lainnya , agar segera disetor ke kas negara dan disampaikan ke Dit.PKN untuk dilakukan refund ke reksus.
3. Audit atas laporan keuangan IPDMIP oleh Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keungan Daerah ( Edi Mulia, AK.,M.Si). Adapun temuan audit BPKP Tahun anggaran 2021 pada IPDMIP seperti kelebihan pembayaran atas pengeluaran proyek, pengadaan barang dan jasa tidak mengikuti peraturan, hasil proyek belum dimanfaatkan secara optimal, ouput/kinerja belum tercapai, kegiatan proyek tidak mengikuti ketentuan proyek serta administrasi keuangan , administrasi asset dan pelaporan proyek tidak dilakukasn secara tertib, terkait hal tersebut BPKP berpesan agar memperhatikan dan mencermati hal tersebut.
4. Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif Pasca IPDMIP oleh Sekretariat Kementerian PUPR dimana program pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif (PPSIP) diwujudkan untuk meningktakan kemapuan pengelolaan irigasi, petani pemakai air dan penerima manfaat irigasi lainnya yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan sistem irigasi serta peningkatan kelembagaan dilaksanakan melalui proses pemberdayaan melalui program pendampingan karena tim pendamping sifatnya sementara sehingga perlu dilahirkan kader pendamping dari masyarakat sendiri guna keberlanjutan pemberdayaan P3A/GP3A/IP32/Poktan/Gapoktan serta memastikan agar semua pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, kegiatan konstruksi, kegiatan operasional, sampai pemantauan dan evaluasi kegiatan rehabilitasi / peningkatan jaringan irigasi yang tercakup dalam kegiatan Program IPDMIP dapat melaksanakan persyaratan, prosedur, serta aturan perlindungan sosial (kegiatan pengadaan tanah, pemukiman kembali dan penanganan masyarakat adat) sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia
5. Endline Survey IPDMIP dengan menunjuk petugas enumerator pelaksana survey di wilayah IPDMIP dengan narasumber petani penerima manfaat dan dan petani di wilayah Non IPDMIP dengan enumerator ditentukan oleh Kabupaten pelaksana yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2023 sebagai bentuk pelaporan kegiatan IPDMIP ke IFAD.
6. Tim Konsultan tentang Review progres penyusunan Project Completion Report Provinsi dan Kabupaten tentang Rencana Tindak Lanjut yaitu:
a. Pelaksanaan semua kegiatan di kabupaten dan provinsi ditulis dalam laporan akhir progtam.
b. Hasil dari semua kegiatan dilaporkan.
c. Outcome yang berhubungan.
d. Pembelajaran tematik atau lesson learn yang diperoleh pada program IPDMIP.
Project Completion Report (PCR) merupakan laporan pertanggungjawaban pemerintah Indonesian (Kementerian Pertanian) ke IFAD tentang program IPDMIP yang telah dilaksanakan di tingkat pusat – provinsi – daerah.
Adapun rekomendasi untuk mempersiapkan Closing Date Program IPDMIP per tanggal 31 Maret 2023 antara lain;
- Rekonsiliasi Laporan Keuangan
- Penyelesaian dan Rekonsiliasi Tindak Lanjut Hasil Audit
- Penatausahaan Aset Hasil Kegiatan
- Penilaian Capaian Output dan Outcome Proyek