TUGAS DAN FUNGSI BAPELTANBUN
Balai Pelatihan Pertanian dan Perkebunan dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Prov. NTB Nomor : 29 TAHUN 2018, tanggal 4 September tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pelaksanaan Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat SK yang bersifat umum namun tanpa menghilangkan Pendidikan dan Pelatihan
Tugas Pokok
Tugas pokok Balai Pelatihan Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat adalah :” Melaksanakan Sebagian Tugas Teknis Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB dalam mengembangkan pelatihan teknis, pengembangan program penyuluhan dibidang pertanian dan pengembangan SDM bagi Aparatur (A) dan Non Aparatur (Na) Pertanian.
Fungsi
Fungsi Bapeltanbun Adalah :
- Penyusunan rencana program Balai Pelatihan Pertanian dan Perkebunan lainnya untuk mengembangkan SDM pertanian dan kerjasama
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan pelatihan teknis di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur
- Pelaksanaan pelatihan dan manajemen penyuluh dan THL-TB penyuluh pertanian bagi aparatur pertanian
- Pelaksanaan kebijaksanaan teknis program kegiatan diklat
- Penyiapan data dan informasi SDM pertanian
- Koordinasi pelaksanaan diklat pertanian
- Pelaksanaan tugas operasional diklat, pelayanan administrasi, penyediaan sarana dan prasarana
- Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan
- Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga bapeltanbun